Material Bongkaran SDN 1 Biak Muli Diduga Beralih ke Warga, Inspektorat Diminta Telusuri Transaksi dan Status Aset Negara

SUMATERA POST 24

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:54 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dugaan praktik penjualan barang milik negara secara ilegal mencoreng dunia pendidikan dasar di Aceh Tenggara. Oknum Kepala SD Negeri 1 Biak Muli, Kecamatan Bambel, diduga menjual material bekas bongkaran gedung sekolah berupa kayu-kayu kepada warga setempat tanpa melalui mekanisme pelelangan resmi sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, praktik penjualan aset tersebut terjadi seiring dengan pelaksanaan pembongkaran fisik gedung SDN 1 Biak Muli yang mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah Pusat melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Alih-alih diamankan dan dilelang sesuai prosedur, tumpukan kayu bekas bangunan justru ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Biak Muli.

salah satu pintu ruangan SDN1 Biak muli.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara. Sejumlah tumpukan kayu yang ditutup terpal plastik biru yang diduga kuat berasal dari bangunan sekolah tersebut terpantau berada di permukiman warga, mengindikasikan adanya transaksi jual beli yang dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, tidak hanya soal penjualan aset, pelaksanaan proyek revitalisasi itu sendiri juga disorot. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan proyek dengan anggaran fantastis tersebut diduga sarat masalah dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta spesifikasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dinas terkait dan komitmen terhadap kualitas infrastruktur pendidikan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Biak Muli, Sariani, untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset milik negara tanpa proses lelang tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait temuan tersebut. Sikap tertutup seorang kepala sekolah negeri yang seharusnya menjadi teladan justru semakin menguatkan kecurigaan publik.

Poto tumpukan kayu di tutup plastik biru yang di duga bekas kayu sekolah Dari SDN1 Biak Muli.

Padahal, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah sangat jelas. Setiap pemindahtanganan dan penjualan barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan harus melalui penilaian, penghapusan aset, dan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Penjualan langsung kepada warga tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini mencuat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan kini menjadi perhatian masyarakat Bambel. Publik mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan, mengaudit proyek revitalisasi SDN 1 Biak Muli, serta menelusuri aliran penjualan kayu-kayu bekas sekolah tersebut. Jika terbukti, oknum kepala sekolah harus diberikan sanksi tegas hingga diproses secara hukum karena telah memperjualbelikan aset negara. (TIM)

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani
Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas
Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Berita Terbaru

Uncategorized

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:39 WIB