Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran

SUMATERA POST 24

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik

Sudah lebih dari satu tahun dinamika dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues bergulir. Namun, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: sejauh mana ketegasan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar. Dokumen resmi Pemerintah Aceh menunjukkan adanya temuan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pengolahan getah pinus, di antaranya PT Hopson Aceh Industri (HAI) dan beberapa Perusahaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues yang melakukan pelanggaran persis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15412 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Hopson Aceh Industri, misalnya, disebutkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya perusahaan disebut masih beroperasi, belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu sesuai kewenangan, belum memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memiliki sejumlah persetujuan teknis dan kelayakan operasional lingkungan, serta belum melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih jauh, surat tersebut secara tegas memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan penghentian operasional, akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terlihat pada surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15414 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Pinus Makmur Indonesia. Dokumen tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain belum terpenuhinya SLO IPAL, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rintek penyimpanan limbah B3, ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi eksisting, hingga aktivitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus yang disebut masih berlangsung.

Bahkan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa apabila penghentian sementara operasional dan pemenuhan ketentuan perizinan tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan menghadapi pemberatan sanksi dan penegakan hukum.

Lalu pertanyaannya: di mana ketegasan itu sekarang?

Jika benar setelah surat penghentian dan sanksi administratif diterbitkan masih terdapat aktivitas operasional perusahaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepatuhan perusahaan. Ini telah menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan kebijakan Pemerintah Aceh.

Maka publik berhak bertanya kepada Kepala DLHK Aceh: apakah sanksi administratif hanya berhenti sebagai dokumen, plang, dan surat peringatan?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pemerintah harus berlaku kepada seluruh pelaku usaha tanpa memandang besar-kecilnya investasi.

Kita tentu tidak ingin lemahnya pengawasan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi Aceh. Investor yang patuh membutuhkan kepastian, sementara perusahaan yang melanggar membutuhkan ketegasan.

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja DLHK Aceh menjadi penting. Bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum, lingkungan hidup terlindungi, dan kewibawaan Pemerintah Aceh tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas.

Jangan sampai pemerintah begitu tegas menerbitkan sanksi, tetapi begitu lunak ketika sanksi tersebut harus ditegakkan.

Berita Terkait

Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kejutan HUT ke-81 TNI, Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Polres Serang Sambut Baik Aspirasi Insan Pers GWI
DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!
Ucapan Terima Kasih Warga Pematang Asilum: Bantuan Kapolres Simalungun untuk Masjid Al-Ikhlas Dinilai Jadi Amal Jariah
Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Berita Terbaru